Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang berkarakter adalah adanya peran pendidikan keagamaan (madrasah diniyah) yang berlangsung usai sekolah formal.
Keikutsertaan pelajar madrasah di ajang OSN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan binaan Kemenag ini terus berkembang dan semakin kompetitif.
PKB telah menuntaskan naskah akademik atau draft Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengapresiasi usulan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018. RUU tersebut untuk membentengi moral generasi masa depan Indonesia.
Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal.
Menurut Nasir, sejauh ini potensi pondok pesantren belum tergali secara maksimal. Padahal dari segi jumlah, pendidikan keagamaan ini sangat menjamur di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).
Menurut Zainut, BOP sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
UIN Sunan Gunung Djati menyabet rekor untuk pengukuhan Guru Besar terbanyak di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.